UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
- UU No.9 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; Permen Perdagangan No.69 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.70 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.71 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.78 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2015 ; Perda kota jambi 14 Tahun 2016.
- Susunan Organisasi UPTD Metrologi terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Metrologi memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan serta tugas teknis operasional di bidang metrologi legal yang diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Metrologi memiliki fungsi : a. pengelolaan dan pemeliharaan standar ukuran, cap tanda tera dan sarana kemetrologian lainnya; b. pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan tera/tera ulang alatalat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; c. pemeriksaan dan pengujian alat ukur standar dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; d. penyuluhan tentang kemetrologian; e. pembinaan pemilik dan/atau pengguna alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan reparatir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; f. pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; h. pelaksanaan ketatausahaan UPTD Metrologi; i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
8 Hlm/ 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 49A Tahun 2016
Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu - Standar Pelayanan Minimal
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20B, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Pusat Saintifikasi dan Pelayanan jamu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status Bertahap, maka perlu Standar pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolak ukur pencapaian kinerja Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu; agar fungsu Standar pelayanan Minimal Pusat Saintifikasi dan pelayanan jamu dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar pelayanan berdasarkan prinsip fokus pada jenis pelayanan, dapat diukur, dicapai, relevan dan dapat diandalkan serta tepat waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal, penerapan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2015 dicabut.
59 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20C Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Pelayanan Pusat Saintifikasi Dan Pelayanan Jamu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Pusat Saintifikasi
dan Pelayanan Jamu yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn
Daerah dengan status Bertahap rnaka perlu
diatur Tarif Pelayanan Pusat Saintifikasi dan
Pelayanan Jamu; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, aspek, objek dan subjek tarif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip serta sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penggunaan hasil pendapatan tarif, pengawasan, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2015 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi No. 105A Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 48 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pedoman/Tata Cara Atas Jasa (Remunerasi) Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN /TATA CARA PEMBAGIAN ATAS JASA (REMUNERASI) PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 21C Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber Dari Jasa Layanan Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja
pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota
Pekalongan dalam penyelenggaraan praktik bisnis
yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan
dana pendapatan yang bersumber dari jasa
layanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kata
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana
Pendapatan Pelayanan Bersumber dari Jasa
Layanan Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang anggaran BLUD, alokasi belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22B Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber Dari Jasa Pelayanan Pada Pusat Saintifikasi Dan Pelayanan Jamu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu
Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan praktik
bisnis yang sehat dan transparan diperlukan
pengelolaan dana pendapatan yang bersumber
dari jasa pelayanan Pusat Saintifikasi dan
Pelayanan Jamu Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana
Pendapatan Bersumber dari Jasa Pelayanan Pada
Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu Kota
Pekalongan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang anggaran BLUD, alokasi belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 847 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat