Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 151 Tahun 2020

Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan mengatur maksud dan tujuan, persyaratan dan pengelola kegiatan, sumber dana dan alokasi dana, penerima, remunerasi, peringkat pekerjaan, kriteria penilaian kinerja, dan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 151 Tahun 2020 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
151
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020/Nomor 151 Seri E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 48 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pedoman/Tata Cara Atas Jasa (Remunerasi) Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 105A Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN /TATA CARA PEMBAGIAN ATAS JASA (REMUNERASI) PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BEKASI
  3. Perwali Kota Bekasi No. 67 Tahun 2014 tentang Pedoman Remunerasi Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan