Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Remunerasi Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Persyaratan, Tim Pembagi Jasa dan Penetapan, Granding, Hak dan Kewajiban, Honorarium/Renumerasai Dewan Pengawas, Sekretaris Pejabat Pengelola dan Pegawai, Kriteria Penilaian Kinerja, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat