Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 67 Tahun 2014

Pedoman Remunerasi Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Remunerasi Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Persyaratan, Tim Pembagi Jasa dan Penetapan, Granding, Hak dan Kewajiban, Honorarium/Renumerasai Dewan Pengawas, Sekretaris Pejabat Pengelola dan Pegawai, Kriteria Penilaian Kinerja, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pedoman Remunerasi Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD 2014/Nomor 67
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 151 Tahun 2020 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan