PERWALI Kota Tomohon No. 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08. AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelimpahan kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
10 halaman terdiri dari 6 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (12 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permen LH No 5 Tahun 2008; Permen LH No 5 Tahun 2012; Permen LH No 16 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, perlu diatur penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009 , UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 96 Tahun 2012 , Perpres No. 36 Tahun 2010, Perpres No. 97 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, Permendagri No 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-DAG/PER/9/2007, Peraturan Menteri Perdagangan No 37/M-DAG/PER/9/2007, Permendagri No 20 Tahun 2008, Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2011, Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2008, Perda Kota Solok No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016, Perda Kota Solok No. 7 Tahun 2011, Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2012, Perda Kota Solok No. 3 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan dan Sasaran;
4. Fungsi Perizinan;
5. Subjek dan Objek Perizinan;
6. Pengelompokan Perizinan;
7. Prosedur Perizinan;
8. Wewenang Penetapan Izin;
9. Penyelenggara Pelayanan Perizianan;
10. Standar Pelayanan Perizinan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Penegakan Hukum;
13. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Cilegon melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 96 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 24 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 4 Tahun 2010; PerKep Badan Koordinasi penanaman Modal No 14 Tahun 2015; PerKep Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15 Tahun 2015; PerKep Badan Koordinasi Penanaman Modal No 17 Tahun 2015; PERDA Kota Cilegon No 03 Tahun 2016; PERWAL Cilegon No 60 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran; 3. Penyelenggaraan PTSP; 4. Pemohon; 5. Penyederhanaan Pelayanan; 6. Tim Teknis; 7. Pembiayaan; 8. Prasarana Dan Sarana; 9. Standar Pelayanan; 10. Sistem Teknologi Informasi; 11. Pengawasan,Pembinaan Dan Penertiban; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di Bidang perizinan maupun non perizinan sebagai usaha untuk menyederhanakan Birokrasi dan menciptakan pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien serta dalam rangka menciptakan pelayanan terpadu maka perlu pendelegasian wewenang pelayanan, pemrosesan dan penertiban perizinan ke Dinas Penanaman Modal, pelayanan Satu pintu dan tenaga Kerja, Bahwa perlu menetapkan Perwako Sawahlunto tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SAWAHLUNTO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Adanya Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Urusan Pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut
Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal tidak relevan lagi sehingga perlu di ganti.
Dasar Hukum Perwali ini adalah UU No. 3 tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Perpres No. 97 tahun 2014; Permenag/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Perka BKPM No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Perwali Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis-jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian
Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kata Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18,
( 1) Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Lubuklinggau.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Beberapa Perizinan dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Banjarbaru dan Peraturan Walikota Banjarbaru
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka meningkatkan iklim usaha
yang kondusif dan meningkatkan pelayanan prima
kepada masyarakat, maka pelimpahan sebagian
kewenangan di bidang perijinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Banjarbaru sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedolam Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Beberapa Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, dengan jenis perizinan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Walikota ini.
Dikecualikan untuk Surat Ijin Kerja (SIK) Surat Keputusan dikeluarkan oleh
Kepala Dinas terkait sedangkan untuk Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit,
Kepala DPM & PTSP Kota Banjarbaru hanya memberikan pengantar (ijin
prinsip ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti, terjangkau dan terpadu yang dapat memberikan konstribusi bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan kepada masyarakat;
bahwa pendelegasian kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan Daerah Kabupaten/Kota berubah menjadi kewenangan Provinsi serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/131/ Ro.Huk perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN BIDANG PERIZINAN
DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Bogor No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat