Peraturan walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Ruang Lingkup; 3. Tujuan dan Sasaran; 4. Fungsi Perizinan; 5. Subjek dan Objek Perizinan; 6. Pengelompokan Perizinan; 7. Prosedur Perizinan; 8. Wewenang Penetapan Izin; 9. Penyelenggara Pelayanan Perizianan; 10. Standar Pelayanan Perizinan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Penegakan Hukum; 13. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat