Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 2 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Ruang Lingkup; 3. Tujuan dan Sasaran; 4. Fungsi Perizinan; 5. Subjek dan Objek Perizinan; 6. Pengelompokan Perizinan; 7. Prosedur Perizinan; 8. Wewenang Penetapan Izin; 9. Penyelenggara Pelayanan Perizianan; 10. Standar Pelayanan Perizinan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Penegakan Hukum; 13. Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan