Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun
2022 tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga
Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Noomor 14 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Insentif bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan
bagi relawan, vaksinator, dan tenaga kesehatan yang
diperbantukan dalam percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap, diperlukan
penyediaan dukungan pendanaan berupa honorarium dan
insentif bagi relawan dan insentif bagi vaksinator dan tenaga
kesehatan daerah yang menangani pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang disesuaikan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif
dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang
menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022
tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Relawan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Cilacap; bahwa sehubungan adanya penambahan komponen
perhitungan insentif tenaga kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pengambilan
spesimen (swab) dan/atau pemeriksaan spesimen Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/770/2022 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta
Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang
Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), maka Lampiran Peraturan Bupati Cilacap Nomor
14 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga
Relawan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Honorarium dan
Insentif Bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif Bagi Vaksinator
dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Pasal 6 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2022 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap Yang Diberikan Honor Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja dan produktivitas kerja Tenaga Kontrak pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, perlu diberikan kenaikan upah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun Pembentukan 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 40 Tahun 2023
tunjangan-standar satuan harga belanja-pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2023/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa besaran dan standar satuan harga merupakan nominal setiap unit barang dan/ atau jasa yang ditetapkan sebagai acuan pertimbangan biaya kegiatan yang nilai sisa bangunan mengacu kepada Lampiran Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, ditetapkan sebagai nilai sisa bangunan yang ditetapkan 60% (enam puluh persen) sebagai bangunan layak huni (Nilai Sisa Bangunan antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan rata rata 60% (enam puluh persen);
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No 26/PMK.02/2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005; Peraturan Bupati No 110 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD,
kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana belum dapat
menyediakan Rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2014;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2013.
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana masing – masing sebesar Rp.
8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Kerja Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dalam penyelenggaraan tugas-tugas pekerjaan diluar jam kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan uang lembur dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentuan Kerja Lembur bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan hukum, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Kerja Lembur bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN; 3. TATA CARA PEMBAYARAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA
MALANG TAHUN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN BERUPA GAJI KETIGA BELAS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH KOTA BLITAR MENJAMIN KESEJAHTERAAN DAN MEMBERIKAN RASA KEADILAN KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN YANG BERSIFAT TEKNIS PROFESIONAL SERTA ADMINISTRASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN BERUPA GAJI KETIGA BELAS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5).
TERDIRI ATAS 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat