Pengupahan Tenaga Honorer
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja dan produktivitas kerja Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, perlu mengatur mengenai pemberian upah dan penghasilan lainnya diluar upah bagi Tenaga Honorer dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2014 nomor 180/010132 hal Hasil Klarifikasi Peraturan Walikota Salatiga, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2014 tentang Subsidi Kesejahteraan dan Uang Makan Tenaga Kontrak Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014 diubah.
- 6 halaman
|