Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014

Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
05 November 2014
Tanggal Pengundangan
05 November 2014
Tanggal Berlaku
05 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Salatiga No. 3 Tahun 2015 tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan