Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 40 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 40 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
27 September 2010
Tanggal Pengundangan
27 September 2010
Tanggal Berlaku
27 September 2010
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan