Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 78 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsu Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PERIKANAN.
bab 1
ketentuan umum
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo 8. Unit Pelaksana Telmis Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat UPf BBi adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo; 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Balai Benih Hean. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAlf DAR KEDUDUKAN
pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' BBi. (2) UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari : a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
bagian ke satu
Tagas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasa14
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan pengadaan, produksi, dan pemasaran benih/ induk ikan, pengawasan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan UPT BBi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang produksi, sarana prasarana dan pemasaran benih ikan; c. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang produksi dan sarana prasarana benih lkan;
d. mengembangkan teknologi dan infonnasi produksi benih ikan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan 8alai 8enih lkan;
f. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah;
g. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
h. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
i. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPf dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagiaa Kedua Tugas dan Rlncian Tugas Kepala Subbagiaa Tata Usaha Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPf dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administra.si penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr 881.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkup Subbagian Tata Usaha; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr BBi;
f. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
g. melakukan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan Keuangan;
h. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
1. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
J. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' BBI dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip =
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
pasal 8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' BBi wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, � serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI' BBi. (3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait dalam rangka. meningka.tkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPI' BBi.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PERBERHENTIAN DALAM JABATAN
PASAL 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPI' BBi, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2017
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 287
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota
Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; Susunan Organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Penjualan Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nagara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8)
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo; 7. Kepala D�as adalah Pejabat yang memimpin Dinas Perikanan Kota Palopo; 8. Unit Pelaksanan Teknis Tempat Penjualan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI' TPI adalah UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Pa.Iopa. 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABB PEMBENTUKAR DAN KEDUDUKAN
pasal 2
(1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Tempat Penjualan lkan pada Dinas Perikanan Kota Palopo;
(2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUIIAN ORGANISASI
pasal 3
(1) Susunan Organisasi UPI' Tempat Penjualan Ikan (TPI) Palopo terdiri dari:
a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; c. jabatan fungsional;
(2) Bagan Struktur Organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV TUGAS DAN Rll(CIAN TUGAS
Bagiaa Keaatu Taps daii Rhichiii Taps Kepahi UPT
pasal 4
( 1) UPI' TPI dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas,
(2) Kepala UPI' mempunyai Tugas merencanakan, membuat, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan Tempat Penjualan Ikan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(3) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); meliputi
a. merumuskan kebijakan teknis di sektor Tempat Penjualan lkan; b. melaksanakan pelayanan Tempat Penjualan Ikan; c. Memaraf naskah dinas dan memberikan penilaian prestasi kerja bawahan; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan dikawasan tempat penjualan ikan.
e. membuat laporan basil kegiatan Kepala UPT serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya.
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Baglan Keclua Tagas dim Rincian Taps Kepala Subbagian Tata Uaaha
pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Tempat Penjualan Ilcan;
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok melakukan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan UPI' TPI;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2) Peraturan ini, Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. mengelola urusan dan rumah tangga dan perlengkapan; b. mengelola, merencanakan, melaporkan dan memelihara inventaris barang dan aset kantor; c, mengelola administrasi umum, kepegawaian, pengarsipan, dan keuangan; d, mengelola Retribusi TPI; e. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; g. menilai prestasi kerja bawahan; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPT;
Bagian Ketiga Pelaksana Operasional
pasal 6
( 1) Pelaksana Operasional dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala UPT, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT TPI;
(2) Pelaksana Operasional mempunyai Tugas Pokok : melakukan kegiatan pengawasan, keamanan dan ketertiban, kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana dikawasan TPI;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan ini, Pelaksana Operasional mempunyai Rincian Tugas:
melakukan pemungutan retribusi TPI sesuai peraturan yang berlaku dan menyetorkan ke KASDA; melaksanakan pengamanan dan penertiban; melaksanakan koordinasi dengan tim keamanan terpadu atau unit keamanan lain dalam pengamanan dan penertiban; d. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana TPI; e. memelihara dan menjaga kebersihan kawasan TPI; f. mengawasi penggunaan bahan kimia sebagai pengawet ikan; g. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
BABV JABATAN FUNGSIONAL
pasal 7
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA
pasal 8
( 1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi.
pasal 9
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VU PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 10 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVID KETENTUAN PENUTUP
pasal 11
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendaratan lkan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kata Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal 12
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 123 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas PKetahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Perikanan, Bidang Pertanian dan Perkebunan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 81 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikana Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok dan Fungsi; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kedudukan,Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014; UU nomor 30 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; uraian tugas dan fungsi; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
15 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Keputusan Walikota nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan air Laut untuk Kegiatan Usaha/Industri
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa terjadi peningkatan jumlah dan ragam industri di wilayah Kota Cilegon yang berpotensi menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan lampiran Y ( pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan) Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,kewenangan untuk pengambilanb air laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PERDA Kota Cilegon No 2 Tahun 2004
Peraturan ini memuat; Pencabutan Keputusan Walikota tentang Pengambilan Air Laut Untuk Kegiatan Usaha/ Industri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat