Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegasan Batas Desa Cijakan Kecamatan Bojong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta berdasarkan Berita Acara tentang Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Nomor: 800/01-BAPPD-BD/Citumenggung/X/2022, Nomor: 800/01BAPPD-BD/Cijakan /X/2022), (Nomor: 004/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 003/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 002/BA-PPDBD/X/2022), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Cijakan Kecamatan Bojong;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 ; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Batas Wilayah Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 38/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SENGON KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016;
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Sengon Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Sengon Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Pulolor Kecamatan
Jombang dan Desa Kepatihan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen
Kecamatan Jombang dan Kelurahan Jombatan Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jabon Kecamatan
Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN TERPADU BATUAMPAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ruang wilayah perencanaan kawasan terpadu Batuampar sebagai pendukung kegiatan bandara yang hijau dalam rangka
pengembangan pariwisata dan ekonomi Bali Utara yang berlandaskan Tri Hita Karana,
b. bahwa rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kawasan terpadu Batuampar dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengendalian
pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan struktur uang, pola ruang peraturan zonasi kawasan perkotaan yang memiliki fungsi ekonomi, lingkungan hidup, sosial,
dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan
rencana detail tata ruang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Terpadu Batuampar;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM,WILAYAH PERENCANAAN,RENCANA STRUKTUR RUANG,RENCANA POLA RUANG,KELEMBAGAAN,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
-
-
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kegiatan Program Strategis Nasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (21 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terrtang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis
Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program Strategis
Nasional Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap ([rISL) dan Redistribusi Tanah pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, bagi calon
penerima sertipikat dapat diberikan pengurangan
dan atau keringanan terhadap Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan/
atau Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) Kegiatan Program Strategis
Nasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pem
bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2O22tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
5. Undang-Undang 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
I43, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta
Ke{a menjadi Undang-Undang (trmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O14 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56O1);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk
Perhitungan Paja-k Bumi dan Bangunan (kmbaran
Negara Tahun 2002 Nomor 50 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4200);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O23 Nomor 85, Tambahan Negara
Republik Indinesia Nomor 6881);
lO.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2032) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OlS tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 501).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMAAN DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PENGURANGAN DAN ATAU KERINGANAN BPHTB
BAB III TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN BPHTB
BAB IV BESARAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN BPHTB
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 37/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA KEPATIHAN KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kepatihan Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Jombang
Kecamatan Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen
Kecamatan Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pulolor Kecamatan
Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sengon Kecamatan
Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMARTCITY KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023-2024
ABSTRAK:
a. bahwa visi Kabupaten Halmahera Selatan adalah Bersatu Mengembalikan Senyum Halmahera Selatan Yang Lebih Baik, Beradab dan Penuh Berkah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Halmahera Selatan menuju Smart City diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program yang terpadu pada perangkat daerah yang disusun dalam bentuk masterplan pengembangan smart city Kabupaten Halmahera Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Pengembangan Smart City Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2023-2033.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2021.
MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMARTCITY KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
06 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Potensi Investasi Di Tanah Kasultanan Dan Tanah Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kalurahan serta mendukung perwujudan Smart regency Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menetapkan sistem informasi potensi investasi di tanah Kasultanan dan tanah kalurahan.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2017.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan SIM TANGKAS; Tahapan dan Prosedur; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten
Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1.Ketentun Umum;
2.Penerima Tunjangan Kinerja;
3.Penghitungan Tunjangan Kinerja;
4.Pembinaan dan Pengawasan;
5.Pendanaan; dan
6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa pendaftaran tanah mempunyai tujuan positif
dalam memberikan jaminan kepastian hukum mengenai
hak atas tanah bagi semua orang tanpa membedakan
status, yakni dengan pemberian surat tanda bukti
berupa sertifikat tanah yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas
tanah; bahwa tujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a akan tercapai dengan adanya peran serta dan
dukungan pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut baik
oleh Pemerintah selaku pejabat pelaksana pendaftaran
tanah, maupun kesadaran masyarakat selaku pemegang
hak atas tanah; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Seluruh wilayah Republik Indonesia, Bupati
mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan,
dan/atau menganggarkan besaran biaya yang
diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Norn or
25/SKB/V /2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya
persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu menetapkan peraturan tentang
pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nornor 25 / SKB /V /2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pembentukan Kelompok Masyarakat, Pembiayaan, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gemolong Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Perkotaan Gemolong sebagai kota mandiri terpadu yang nyaman dan berkelanjutan perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gemolong; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana detail tata ruang, diperlukan pengaturan percepatan penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sesuai dengan kebutuhan sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 140 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gemolong Tahun 2023–2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan WP
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
113 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat