Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 15 Tahun 2011

Tata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penatagunaan Tanah berasaskan keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasai, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
03 November 2011
Tanggal Pengundangan
11 November 2011
Tanggal Berlaku
11 November 2011
Sumber
LD No 11/E
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan