petunjuk teknis-penggunaan pelaksanaan dan penetapan-dana desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Desa untuk setiap Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 ;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No l Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pcmerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Talum 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No : 140-8698 Tahun 2017, No : 954/KMK.07/2017, No : 116 Tahun 2017, No : 01/SKB/M.PPN/12/2017; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 85 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 74 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis penggunaan pelaksanaan dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan u.ntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, penetapan rincian dana desa, penyaluran dan pencairan, penggunaan, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, pendampingan, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, kerugian negara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
63 hlm, Lampiran : 110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD
disertai penjelasan dan dolrumen pendukung kepada DPRD
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal lima bulan
September tahun dua ribu dua puluh tiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; PP No 37 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Semarang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Semarang termasuk wilayah
yang rentan terhadap terjadinya bencana baik yang
disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor
manusia sehingga diperlukan penanganan bencana
dengan lebih optimal dan terintegrasi antar lintas
sektor; bahwa agar dalam penanganan bencana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara
terpadu dan menyeluruh mulai dari saat prabencana,
saat tanggap darurat dan pasca bencana, perlu
dilakukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan
klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 5 pada huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 14, penghapusan Pasal 14A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Miik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Pada Peraturan Daerah Provinsi Papua ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Provinsi Papua. BMD meliputi : a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Gubernur ialah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. SEKDA merupakan Pengelola BMD. Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD merupakan Pejabat Penatausahaan Barang yang ditetapkan. Kepala SKPD merupakan Pengguna BMD. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Penggunaan BMD meliputi : a. penetapan status penggunaan BMD; b. pengalihan status penggunaan BMD; c. penggunaan sementara BMD; dan d. penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain. Gubernur dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan BMD meliputi : a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan c. penghapusan dari Daftar BMD. Inventarisasi BMD dilaksanakan oleh : a. pengguna barang untuk daftar barang pada pengguna Barang; dan b. pengelola barang untuk daftar barang pada pengelola barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Menetapkan APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp3.078.430.528.703,00 bertambah sebesar Rp3.242.275.202.554,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 1979 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN.2023/No.41, jdih.kemnaker.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Semarang No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah
yang memiliki kinerja dan dedikasi yang tinggi,
diperlukan tambahan penghasilan yang dapat
mendorong produktivitas kerja dan kesejahteraan
pegawai; bahwa berdasarkan Pasal 58 (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah memberikan tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian TPP
Bab III Penghentian Pembayaran TPP
Bab IV Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP
Bab V Penganggaran
Bab V Evaluasi
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS-PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Muara Enim menimbulkan pertumbuhan Pemukiman sangat pesat yang mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang Perumahan dan Pemukiman, salah satunya Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten, kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal, insentif-disinsentif, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Kabupaten.
49 hlm, Lampiran: 19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat