Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pernbangunan, pernbinaan ke masyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan dalam penganggaran Dana Desa di Kabupaten Buton; b. bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 37 ayat (I) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Penglolaan Dana Desa, Bupati menetapkan Pedoman Teknis PlaksanaanKegiatan Dana Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa di Kabupaten Buton TahunAnggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua alas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539). sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Norn or 6321); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 N
omor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N
omor 4
2, T
ambah
a
n Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6322
)
; 1
0
. Pe
r
at
u
r
an P
res
i
den N
omo
r 1
0
4 T
ahun 2
0
21 tentang Ri
nc
i
an A
ngg
a
r
a
n Pend
a
pa
ta
n d
an B
el
an
j
a N
egara T
ahun Angg
ara
n 2
0
22 (
Lemba
r
an N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 2
60
)
; 1
1 l
'
rr
n
1
u
r
11
11 MPnt
t
•
r
i Dal
n
m N
r
-
g
e-
ri N
nrnor 1
1
4 Ta
hun 2
0
1
4 t
entnng Pcd
o
r
nnn P
e-
mb
n
ugunnn l
)
C'HII (
l
�
<'
r
i
t
H N
ega
r
a R
r
pu
l
1
l
lk I
ndonesi
a Tn
hun 2
0
1
4 N
omo
r 2
094); 1
2
. Pe
ratu
r
an M
en
l
cri Dalarn N
eg
e
r
i N
omo
r 44 Ta h u n 2
0
1
fi t
cntang K
ewenangan Desa (
Bcri
t
a N
ega
r
a R
epuhlik l
ndoncaia Ta
hun 2
0
1
6 N
omo
r I 037
)
; 1
3
. Pe
r
a
t
u
r
a
n Men
t
e
r
i D
alarn N
eg
e
r
i N
omo
r 4
6 Ta
hun 2
0
1
6 t
e
n
t
a
ng Lapo
r
an K
epa
l
a Desa (
S
e
r
ita N
ega
r
a Repuhlik I
ndonesia Ta
h
un 2
0
1
6 N
omor 1
0
99
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i D
a
lam N
ege
ri N
omo
r 2
0 Tahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Pe
ng
e
lolaan l
(euangan Desa (
Se
r
i
t
a Nega
r
a R
e
publik I
ndonesia Tahun 2
0
1
8 N
omo
r 61
1); 1
5
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Desa, Pe
mbangu
na
n D
a
e
r
ah Te
rt
ingga
l
, d
an T
r
ans
rn
i
gr
as
i N
omo
r 1
6 Tah
un 2
0
1
9 t
e
ntang M
us
yawar
ah Desa (
Se
ri
t
a N
egara Repub
l
ik I
ndonesia Tahun 2
0
1
9 N
orn o
r 1
203
)
; 1
6
. Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
r
i Desa, Pembangunan D
a
e
ra
h Te
rt
i
nggal, d
an T
ran
sm
i
grasi N
omo
r 1
8 Tah
un 2
0
1
9 t
e
n
t
a
ng Pedoman U
mum Pe
nd
a
mpingan M
asyara
ka
t Desa (
S
e
ri
t
a Negara R
epublik I
n
don
es
ia Tah
un 2
0
1
9 N
omo
r 1
2
62
)
, se
bag
a
i
mana t
e
l
ah d
i
ubah dengan Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Desa, Pe
mbangu
nan D
a
e
r
ah Te
rtinggal, dan T
r
ansm
i
g
r
as
i N
omo
r 1
9 T
ah
un 2
0
20 t
en
t
ang Pe
r
u
bahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
eri Desa, Pe
mbangu
nan Da
e
rah Te
rti
nggal, d
an T
ran
s
rnigras
i N
omo
r 1
8 Tah
un 2
0
1
9 t
e
n
t
ang Pe
doman U
mum Pe
ndampingan M
asy
ar
a
k
a
t Desa (
Se
r
i
t
a Negara Repub
li
k I
ndonesia Tahun 2
020 N
omo
r 1
5
69
)
; 1
7
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri Dalam Neg
e
r
i N
omo
r 7
7 Tahun 2
02
0 t
e
n
t
ang Pe
doman Tekni
s Pe
ng
e
lo
l
aan Ke
uangan Dae
r
ah (
Se
rita Negara Repub
lik I
ndonesia Tah
un 2
0
20 N
omo
r 1
7
8
1)
; 1
8
. Perat
uran M
en
t
eri D
esa, P
embanguna
n D
aerah T
erti
nggal, d
an Transmig
r
as
i N
omor 7 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang P
ri
o
ritas Pe
nggu
naan D
ana Desa Tahun 2
022 (
Se
ri
t
a N
egara Republik I
ndones
ia Tah
un 2
021 N
omor 9
6
1
); 1
9
. Pe
ratu
r
an Men
t
e
r
i Keuangan N
omo
r 1
9
0
/
PMK.
07 /
2021 t
e
n
t
ang Pe
ng
e
lolaan Dana Desa (
Se
ri
t
a Negara Re
publik I
ndonesia Tah
un 2
021 N
omo
r 1
4
24
)
; 2
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
r
ah l
(abup
a
t
e
n B
u t
on N
omo
r 7 Tahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang P
cko
k-Po
k
ok Pe
ng
e
lolaan Ke
uangan D
a
e
r
ah (
Lembaran D
a
e
r
ah Kabupa
t
e
n B
u
t
o
n Ta
hun 2
0
1
5 N
om
o
r 1
0
7
)
; 21
. Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah K
abupa
t
e
n Bu
t
on N
omo
r 2 Tahun 2
0
1
6 t
e
n
t
a
ng U
r
usan Pe
me
ri
n
t
ahan Y
ang Me
n
j
a
d
i Kew
e
nangan Peme
r
in
t
ah Kabupa
t
e
n B
u
t
on Sebagai Da
e
r
ah O
t
onom (
Lemba
r
an Dae
r
ah K
abupa
t
e
n B
u
t
on Tahun 2
0
1
6 N
omo
r I 1
2
)
; 2
2. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
r
ah K
abup
a
t
e
n B
u
t
on N
omo
r 1
4 Tahun 2
0
21 t
e
n
t
ang Angga
r
an Pe
ndapa
t
an d
an Be
l
an
j
a Da
e
r
ah Kabupa
t
e
n B
u
t
o
n Tahun Anggara
n 2
022 (
Lemba
r
a
n D
a
e
r
ah K
ab
upa
t
e
n B
u
t
on Tahun 2
022 N
omo
r 1
7
8
)
; 2
3. Pc
r
at
uran Bup
a
l
i B
u
t
on N
omo
r 1
2 Ta
hun 2
020 l
c
n
l
ang T
H
I
H C
ara Pe
ngadaan Barang
/
Jasa d
i Dcsa (
Fl
<
'
r
i
l
n D
ar
-
rn
h K
abup
a
t
e
n Bu
t
on Tahun 2
020 N
omo
r 2
97
)
; 2
4. Pe
r
a
t
u
r
an Bup
a
t
i B
u
t
on N
omo
r 2 Ta
hun 2
022 ten
i
ang D
af
t
s
u- J
<
ew
e
nangan Desa Be
r
d
as
a
rkan H
ak Asa
l U
su
l cl
an J<
ew
e
nangan Lo
k
al Be
r
skala Desa (
Se
r
i
ta D
ae
r
a
h K
abup
atcn B
u ton Tahun 2
022 N
omo
r 3
79
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, LL KAB. BURU : 14 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di Daerah sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang responsif gender di Daerah. Rangka optimalisasi pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, guna meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, maka perlu adanya kebijakan program dan strategi pengarustamaan gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Penjelasan 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Seruyan No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
Menetapkan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Bupati Seruyan Nomor19 Tahun 2019; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2019.
Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN 2019 (1263) : 89 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, informasi, verifikasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menagih pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterikatan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, tata cara penatausahaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
89 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34
Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2014; bahwa pada Lampiran I Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa item indeks
harga/biaya yang perlu disesuaikan dengan beban kerja,
perubahan harga pasar, dan beberapa penambahan indeks
harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 diubah.
10 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2023 (270)/6 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai langkah peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emission, perlu mendorong upaya percepatan perkembangan ekosistem konversi sepeda motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun
2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, masih diperlukan dukungan Pemerintah untuk mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima bantuan, biaya konversi, evaluasi, kewajiban penerima bantuan, verifikasi, pendanaan dan tata kelola bantuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja baeiah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 30) dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 29)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan elektifitas penggunaan anggaran belanja daerah untuk perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar negeri diperlukan pengaturan perjalanan dinas yang komprehensif agar lebih terarah dan akuntabel; bahwa berdasarkan n penjelasan Pasal 25 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan bahwa belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah baik di dalam Daerah maupun keluar Daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 24 (dua puluh Empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
36 Halaman
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2019
PENGELOLAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DALAM PENYELENGGARAAN KEPENDUDUKAN,KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN. 2019 No. 1039, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan,Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Pengelolaan Penelitian dan
Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi
Keluarga. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5614);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
5. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Ketentuan Umum; Mekanisme pengelolaan penelitian dan pengembangan; Organisasi penelitian dan pengembangan; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
48 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Alih Media Arsip
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah diperlukan pedoman alih media arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Alih Media Arsip, Kebijakan, Metode, Sarana dan Prasarana, Pengoperasian, Pelaksanaan Alih Media, Berita Acara Alih Media, Autentifikasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2022/Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagr Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TPP
BAB III PENILAIAN TPP
BAB IV PENUNDAAN TPP
BAB V MEKANISME DAN TATA CARA PEMBAYARAN TPP
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat