STANDARISASI BIAYA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34
Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2014; bahwa pada Lampiran I Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa item indeks
harga/biaya yang perlu disesuaikan dengan beban kerja,
perubahan harga pasar, dan beberapa penambahan indeks
harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran 1.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 diubah.
- 10 hal
|