1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 angka yakni angka 13; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A); dan 5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat