Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Konawe No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat li di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2104);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
7. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);.
9. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran ; Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
10. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59);
12. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46)
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek
3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok
4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan
5. Masa pajak, saat pajak terutang
6. Ketentuan bagi pejabat
7. Penetapan dan tata cara pembayaran
8. Tata cara penagihan
9. Pengurangan keringanan
10. Keberatan, banding dan gugatan
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kedaluwarsa
14. Ketentuan khusus
15. Ketentuan pidana
16. Penyidikan
17. Ketentuan penutup
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yangpenting guna dapat membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomorr 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memua menggenai landasan, objek, dasar pengenaan, besaran tarif yang diberikan beserta dengan masa yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011
a bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategi untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya pelayanan sarana prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara konvensional dan menyeluruh ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (I) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Jalan, wewenang Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa ;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan Menurut Klasifikasi Fungsi jalan di Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu penyesuaian ;
e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80 );
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan :
a. Jalan umum, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan;
b. Jalan khusus.
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanjalan;
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraanjalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Banten dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Banten sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; b. bahwa untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi mikro, kecil dan non kecil di Provinsi Banten perlu penyeragaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah.
UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 1993, PP No. 36 Tahun 1995, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pembinaan; 3. Kewenangan; 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; 5. Kebijakan dan langkah pembinaan jasa konstruksi; 6. Pengembangan jasa konstruksi; 7. Pengawasan jasa konstruksi; 8. PArtisipasi masyarakat; 9. Kewajiban dan larangan; 10. Sanksi Administratif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubaha dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan KepaIa Daerah atau Dibayar Sendiri OIeh Wajib Pajak;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. SAAT PAJAK TERUTANG
6. KETENTUAN BAGI PEJABAT
7. PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN
8. PENAGIHAN
9. PENGURANGAN
10. KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN
13. INSENTIF PEMUNGUTAN
14. KEDALUWARSA
15. KETENTUAN KHUSUS
16. KETENTUAN PIDANA
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis
Pajak Kabupaten/Kota; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PEMBAYARAN DAN PENETAPAN, PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, P E N Y I D I K A N, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2011
Bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kabupaten Bombana, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bangunan Tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 38. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Nomor 32150);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6. Undang-UndangNomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469) ;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1992, Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4844);
15. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
16. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
17. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
18. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
19. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribsui Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor),
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3352);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Pengembangan Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara 4532 );
27. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
30. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi;
34. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Serfikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
37. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
38. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana
40. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7 Seri D);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bombana 2008-2027;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Rumbia tahun 2008-2027
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1 – Pasal 2)
2. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (Pasal 3 – Pasal 4)
3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG (Pasal 5 – Pasal 35)
4. PERNYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG (Pasal 36 – Pasal 41)
5. PERIZINAN BANGUNAN (Pasal 42 – Pasal 57)
6. RETRIBUSI (Pasal 58)
7. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 59)
8. PEMBINAAN (Pasal 60)
9. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 61)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 62)
11. PENYIDIKAN (Pasal 63)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 64)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 65 – Pasal 66)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
31 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011
bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan
kegiatan dalam mencapai berbagai sasarah yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu
diselenggarakan secara tertib sesuai dehgan fungsihya, serta
untuk memelihara dan mengembangkan lingkuhgan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 105 Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaitnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentahg Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomo-r 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nonior 11 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985
Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup; Fugsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Administratif Bangunan Gedung; Persyaratan Tata Bangunan; Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
85 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat