Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
Menetapkan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indones�a
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS
BAB III
PRINS IP
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BABV
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VII
STAF AHLI
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
NOMOR 4 TAHUN 2016
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa lokasi pembangunan pelabuhan untuk kepentingan umum milik Pemerintah Kota Cilegon telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon;
b. bahwa penetapan pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon yang semula ditetapkan di atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) No.1/ Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, beralih ke lokasi pengganti di Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;
1.UU No.15 tahun 1959;2.UU No.10 tahun 2004;3.UU No.32 tahun 2004;4.PP No.38 tahun 2007;5.PD Kota Cilegon No.1 tahun 2001;6.PD Kota Cilegon No.15 tahun 2001;7.PD Kota Cilegon No.7 tahun 2010;8.PD Kota Cilegon No.3 tahun 2011
1.Lokasi pembangunan pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1981 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa kemajuan dibidang Teknologi dan berkembangnya usaha dibidang Ekonomi yang
demikian pesatnya, maka perlu pengenaan izin
perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
No. 9 Tahun 1977 disabkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan
surat Keputusan tanggal 21 Juli 1977 No Huk. 042/ P / 1977, diundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 1 Tahun 1977 perlu diadakan perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun I 950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Gangguan ( Hinder Ordonantie
Stbl. 1926 Nomor 226 ) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl.
1940 Nomor 450.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya tarif yang dikenakan disesuaikan dengan golongan yang telah ditetapkan. Pengenaan biaya administrasi dalam mendaftarkan izin perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Nomor: 9 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Undang-undang gangguan diubah
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, https://jdihn.jenepontokab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV STAF AHLI
BAB V PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 188. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 Nomor 228);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 189);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 190);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 191;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 Nomor 217);
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2011 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penvabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Temanggung perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
4 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Cianjur perlu dilakukan penyeragaman prosedur pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah suadh tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 3. Pembentukan Produk Hukum Daerah 4. Dokumentasi dan Penyebarluasan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2015
PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong Menjadi Kecamatan Rongkong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu perubahan nama Kecamatan Limbong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong menjadi Kecamatan Rongkong.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN NAMA DAN IBUKOTA KECAMATAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BABIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Kulon Progo No. 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sesuai asas otonomi daerah dan tugas
pembantuan perlu didukung dengan penggunaan
kendaraan dinas;
b. bahwa penggunaan kendaraan dinas jabatan bagi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
diselaraskan menjadi kendaraan perorangan dinas;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Materi Pokok: Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
58) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017
Halaman: 12 hlm, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pembinaan kepegawaian yang
bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan,
loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya
menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
akuntabel, sinergis, transparan sehingga terwujudnya
produktifitas Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa untuk memaksimalkan kinerja Pegawai yang
profesional berdasarkan pada etos kerja, dipandang
perlu Mengatur Tata Cara Penegakan Disiplin bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penegakan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
Peraturan Bupati ini mengatur 49 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Laingkup, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Tingkat dann Jenis Hukuman Disiplin, BAB V Pemanggilan, BAB VI Pemeriksaan, BAB VII Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, BAB VIII Penetapan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin, BAB IX Upaya Administratif, BAB X Pemberlakuan, Penghapusan Hukum Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, BAB XI Pembatasan Hak Pegawai, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Lampiran file: 22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat