Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, https://jdih.setkab.go.id :11
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Pembangunan VII serta dalam rangka lebih meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menginstruksikan para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selama ini melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas dimaksud untuk segera dan langsung mengalihkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998;
Inpres ini berisi tentang Mengalihkan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimilik oleh Negara Republik Indonesia, yang selama ini dilakukan masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sesuai dengan daftar sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Instruksi Presiden ini;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1998.
PEDOMAN - PENYEHATAN DAN PENGELOLAAN - BADAN USAHA MILIK NEGARA
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Mendorong pengembangan serta kemajuan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka meningkatkan pembangunan, dan efisiensi perekonomian secara nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1964 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Ngara Nomor 2897); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) , Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37 ).
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Perhubungan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perdagangan; Menteri Pertambangan dan Energi; Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; Menteri Kehutanan; Menteri Penerangan; Menteri Kesehatan; Menteri Pertahanan Keamanan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT. Untuk melaksanakan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dan menugaskan Menteri Keuangan selaku pembina kekayaan Negara yang dipisahkan dan selaku Pemegang Saham untuk mengendalikan dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari pedoman dimaksud dalam diktum PERTAMA serta melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1988.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara BUMN Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publ~ kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamm kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana perlu diatur dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, DENGAN ISI :
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk:a. meningkatkan pendapatan Daerah dan pertumbuhan perkembangan perekonomian Daerah;b. meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Bank Nagari, Perumda Kinantan, dan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021
pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta moolango kabupaten pohuwato
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/06/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pendirian perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54mTahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; PERDA No.5 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan Hukum Maksud dan tujuan jangka waktu pendirian, Modal, Organ perumda Air Minum, Pegawai, Tahun Buku dan Laporan, Penggunaan Laba, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran, ketentuan Peralihan dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Terdiri dari 32dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.19 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PERMEN BUMN RI No.Per- 02/Mbu/7/2017; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan berisi 45 (empat puluh lima) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Adminsitratif; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2023.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah daJam
rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kota
Barijarmasin memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Vndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 'rabun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Tata Cara Peny:ertaan Modal Daerah pada Badan
Usaha Milik Negara danBadan Usaha Milik Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Proses Penyertaan Modal Daerah; Tata CaraPenyertaan Modal Daerah; Hasil Usaha; Penatausahaan; Pembinaan dan Pengendalian; Divestasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
14 Halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.11 Tahun 2011, telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi terhadap asset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering ulu dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2013, dipandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
14 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Kep. Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun
2008; ; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pengelolaan;
4. Usaha Ketenagalistrikan;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri
- Bagian Ketiga : Izin Operasi
- Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Sendiri
- Bagian Kelima : Masa Berlaku
- Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik
- Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Umum
- Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penggunaan Tanah;
6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
8. Hak dan kewajiban;
- Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Penyidikan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengembangan dan pertumbuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Buol perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
Bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan asli daerah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten buol perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah dalam penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Buol tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004l PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda Propinsi Sulteng No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber permodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Perda No. 11 Tahun 2007.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat