Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) herupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling larnbat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nonror 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Femerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tudore Kepulauan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; Uu No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Persyaratan, Mekanisme dan Jumlah Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki
peran dan kedudukan yang strategis dalam
membangun ketahanan ekonomi masyarakat
melalui penciptaan lapangan kerja dan
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi di
daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan
sumber daya manusia, dukungan permodalan,
produksi dan produktifitas, perlindungan usaha,
pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan
pemasaran;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan
pemberdayaan Usaha Mikro, Mecil dan Menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, pemberdayaan UMKM, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan dan penjaminan, produksi dan produktifitas, kemitraan dan jejaring usaha, fasilitasi perizinan dan standarisasi, pemasaran, sanksi administrasi an ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
A. Bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Merupakan Salah Satu. Sumber Pendapatan Daerah Yang
Penting Guna Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat;
B. Bahwa Penetapan Retribusi Perizinan Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol, Perlu Dilakukan Guna Mengatur Dan
Mengawasi Kegiatan Penjualan Minuman Keras, Melindungi
Ketertiban Dan Kepentingan Umum Serta Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
43/ M-DAG/ PER/9/ 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : SYARAT-SYARAT IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VI : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN;
BAB VII : PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VIII : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB IX : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB X : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB XIV : LARANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVI : PENAGIHAN;
BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XVIII : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIX : KEBERATAN;
BAB XX : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XXI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kora Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 08), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/No.24, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata dan bertanggung jawab, maka Perda harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meniingkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Sawang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di wilayah kabupaten buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan tentang pajak sarang burung walet dalam Perda;
Bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 11 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan, penyidikan,dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
22 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan sarana untuk
meningkatkan sumber daya masyarakat Kota Pekalongan,
perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang berbudi pekerti serta
bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan
pendidikan nasional; bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya Kota Pekalongan; bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pendidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bengkayang perlu dilakukan upaya agar seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kepesertaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Paket Manfaat, Pendanaan, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, Dinas Penyelenggara Pelaksanaan Teknis Jaminan Kesehatan Daerah, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
11 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 13 Tahun 2013
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, perlu pengaturan, pemberdayaan dan
pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan gedung sesuai
dengan fungsinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup, Funsi dan Klasifikasi Bangunan, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perizinan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman Pasal dan 6 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, maka perlu dilakukan penataan, pengelolaan peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya sebagai sumber daya dan modal dalam penyelenggaraan usaha pariwisata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyelnggaraan pendaftaran usaha pariwisata ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku pariwisata yang pengaturannya dilakukan melalui pendaftaran usaha pariwisata.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959: UU No.7 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008: UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011: PP No.38 Tahun 2007: PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan kepariwisataan, hak dan kewajiban masyarakat dalam parawisata, serta ketentuan mengenai pendaftaran usaha pariwisata di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat