Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pendidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat