Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan kepariwisataan, hak dan kewajiban masyarakat dalam parawisata, serta ketentuan mengenai pendaftaran usaha pariwisata di daerah Kabupaten Majene.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
LD.2013/No.13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan