URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2009/No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tatakerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Karanganyar agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Struktural pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT. 160/4/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 82 Tahun 2015
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2015/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti pasal 15 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan kehutanan, maka perlu
dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kecamatan merupakan
tempat satuan administrasi pangkal bagi
penyuluh pertanian, mengkoordinasikan,
mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan
pembangunan pertanian, perikanan dan
kehutanan di wilayah kerja balai.
c. bahwa untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan diperlukan sarana
dan prasarana untuk pengelolaan dan
Pengembangan Balai Penyuluhan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46 Ttambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004
tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang Undang Nomor 16 tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian unsur antara
Pemerintah Daerah, Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 311);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT-140/4/2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT KECAMATAN
BAB III
PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, DAN PELAKSANAAN PENYULUHAN
BAB IV
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 83, LN.2020/NO.183, jdih.setkab.go.id : 55 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar yang terdiri atas perairan pesisir dan perairan di luar perairan pesisir. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Patokan Produk Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan kewenangan unutk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan yang memberikan konstribusi di bidang Pendapatan Asli Daerah, maka perlu ditetapkan Harga Patokan Produk Hasil Perikanan sebagai dasar perhitungan Pungutan Hasil Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2002; PERDAKABKEPARU No. 16 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditinau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 84 Tahun 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2015/NO.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Ayat (3)
dan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, dan untuk
mengoptimalkan kinerja penyuluh maka perlu
menyusun Kebijakan dan strategi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Bulukumba;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor; 1822);
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5018);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 / Permentan /
OT.140/10/2009 Tentang Kebijakan Penyuluhan
Pertanian;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.13/MEN/2011 Tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.78/MenhutII/2014 Tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
46/IX/2008 tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Uraian Kegiatan pada Badan
Ketahanan Pangan dan Pelaksana penyuluhan
Kabupaten Bulukumba;
BAB I
BAB II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 84 TAHUN 2015
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d angka 20 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Perikanan; Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan ; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 85 Tahun 2016
KEDUDUKAR' ·susUNAN ORGANISASI,TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA 'PERANGKAT DAERAH DINAS PERIKANAN KABUPA'l'EN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2016/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rartgka pelaksanaan ketentuan Pasal 37
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nornor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
dipandang perlu menyusun kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas, fungsidan tata kerja perangkat
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi,. Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Maros.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 . tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketentuan peraturan perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9. Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 · Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor '5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor .165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 · Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor · 114, Tambahan Letnbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lernbaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 04);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7 ).
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN JABATAN
5. TATAKERJA
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security) Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat