Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2015

Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security) Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security) Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2015
Tanggal Berlaku
23 Juli 2015
Sumber
LN.2015/NO.174, LL SETKAB : 9 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan