PELIMPAHAN SEBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG BUPATI KEPADA WAKIL BUPATI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Tugas dan Wewenang Bupati kepada Wakil Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu melimpahkan sebagian tugas dan wewenang Bupati Aceh Tamiang kepada Wakil Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri yang Terintegrasi dengan Online Single Submission
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberiaan Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada PD. BPR bank daerah lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perbankan khususnya terhadap nasabah kredit pada PD. BPR Bank Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian kekuasaan kepada Direksi untuk memutus permintaan pinjaman dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Ka bupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomcr 8 Tahun 2013 {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1).
Memberikan kuasa kepada Direksi PD. BPR Bank Daerah Lamongan untuk memutus permintaan pinjaman oleh peminjam/ debitur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kredit/ Pinjaman Urnum
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur Utama;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
b. Kredit/Pinjaman Revolving
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 [lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang, dan peraturan bupati sintang no 52 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten sintang, dinyatakan bahwa kantor pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah dibidang pelayanan terpadu yang meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan bukan perizinan sesuai dengan kebijakan bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UUNo.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, PerKep BKPM No.12 Tahun 2009, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup Sintang No.52 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan peraturan bupati nomor 5 tahun 2013 pada ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan peningkatan kinerja aparatur Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun
2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) ditambahkan huruf h;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambahkan huruf f;
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) ditambahkan huruf f;
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dihapus dan ditambahkan huruf f;
5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan pada ayat (2) ditambahkan huruf g;
6. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a diubah;
7. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) ayat (2) huruf a diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 18, BN.2018/No.1710, peraturan.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelimpahan dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan dalam Rangka Tugas Pembantuan terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2014
Keputusan Bupati
Rembang Nomor 351 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Rembang kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten
Rembang, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai
perangkat daerah terdepan melalui pelimpahan sebagian
Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang, (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90 ).sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Gangguan
( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor
54 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Gangguan Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati
kepada Camat adalah untuk :
a. melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien;
b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur kecamatan dan
memperjelas dan mempertegas posisi kecamatan dalam menjalankan tugas
dan fungsinya. Bupati melimpahkan sebagian wewenang kepada Camat terdiri atas :
a. Pelayanan Perizinan; dan
b. Pelayanan Non Perizinan. Camat wajib melaporkan pelaksanaan sebagian kewenangan yang
dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Keputusan Bupati
Rembang Nomor 351 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Rembang kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Resor Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten
Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian Operasional
Kegiatan Teknis Penunjang Dinas Perkebunan dan Kehutanan
lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu
membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Resor
Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember;
Susunan Organisasi UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional;
UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 57 Tahun 2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Lampiran: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat