Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat