Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2014

Pelimpahan Sebagian Tugas dan Wewenang Bupati kepada Wakil Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Tugas dan Wewenang Bupati kepada Wakil Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/No.18
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan