Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 64), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) ditambahkan huruf h; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambahkan huruf f; 3. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) ditambahkan huruf f; 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dihapus dan ditambahkan huruf f; 5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan pada ayat (2) ditambahkan huruf g; 6. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a diubah; 7. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) ayat (2) huruf a diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat