Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat adalah untuk : a. melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien; b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c. mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur kecamatan dan memperjelas dan mempertegas posisi kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bupati melimpahkan sebagian wewenang kepada Camat terdiri atas : a. Pelayanan Perizinan; dan b. Pelayanan Non Perizinan. Camat wajib melaporkan pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat