Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2014

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat adalah untuk : a. melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien; b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c. mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur kecamatan dan memperjelas dan mempertegas posisi kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bupati melimpahkan sebagian wewenang kepada Camat terdiri atas : a. Pelayanan Perizinan; dan b. Pelayanan Non Perizinan. Camat wajib melaporkan pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2014
Tanggal Berlaku
04 Juli 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.18
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Rembang Nomor 351 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Rembang kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan