PELIMPAHAN-SEBAGIAN-KEWENANGAN-BUPATI-KEPADA-CAMAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten
Rembang, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai
perangkat daerah terdepan melalui pelimpahan sebagian
Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang, (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90 ).sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Gangguan
( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor
54 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Gangguan Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati
kepada Camat adalah untuk :
a. melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien;
b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur kecamatan dan
memperjelas dan mempertegas posisi kecamatan dalam menjalankan tugas
dan fungsinya. Bupati melimpahkan sebagian wewenang kepada Camat terdiri atas :
a. Pelayanan Perizinan; dan
b. Pelayanan Non Perizinan. Camat wajib melaporkan pelaksanaan sebagian kewenangan yang
dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Keputusan Bupati
Rembang Nomor 351 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Rembang kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 8 Halaman
|