Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
Setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah yang dapat digunakan untuk upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan agar tertib dan taat untuk membayar pajak perlu dilakukan pengaturan penagihan pajak daerah dengan surat paksa. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa, maka untuk melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan ketentuan peraturan daerah yang mengaturnya untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan wajib pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa.
Dasar hukum : UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 136 Tahun 2000; PP Nomor 137 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Bupati melalui Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah dengan surat paksa. Penagihan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah berwenang: mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak dan menerbitkan dokumen/surat yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan tindakan penagihan Pajak Daerah apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak sesuai dengan batas waktu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dari Pejabat Struktural diinstansinya dan/atau serendah–rendahnya Kepala Desa untuk Pejabat di Desa atau lurah untuk pejabat di Kelurahan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak dapat menunda pelaksanaan penyitaan. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan perintah tertulis kepada Jurusita untuk melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu surnber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai peiaksanaan Pemerintahan Daerah dalam dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 33 diubah; Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 10 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Tentang Pemungutan Pembayaran Mobil Gerobak Yang Ditimbang Dalam Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 111 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, meliputi: Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;p Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai format/formulir laporan bagi pejabat; bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD; bentuk, isi dan tata cara pembayaran dan penyampaian SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding; pemberian pengurangan pajak terutang; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
34 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Depok No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021
BAGIAN DARI HASIL PAJAK- PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020 NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN BAGIAN
DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kota kepada Desa
diatur dengan peraturan bupati walikota, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018;
Pemberian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat
keuangan Desa. Tujuan Pemberian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan
salah satu sumber pendapatan Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan
Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap
Tahun Anggaran. Pengawasan terhadap Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa dilakukan melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
14 hlm. 5 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan merupakan pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, dan pelaksanaannya harus diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan pajak, keberatan dan banding, kewajiban pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ketentuan khusus, sanski administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
30 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 10 Tahun 2006
PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mencabut :
PP No. 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat