Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan pemeriintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2003, Peratuuran Pemerintah NNo. 41 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Badan Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta sehubungan dengan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014- 2019 menjadi Peraturan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 237 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah menyatakan bahwa dalam rangka perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif harus dapat memberikan keyakinan, peringatan dini, efektifitas manajemen resiko dan peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman pengawasan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perwali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
106 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa ruang lingkup tugas dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan perlu diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan diubah:
1. Ketentuan Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 8 huruf c dan huruf d diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna operasional ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Penghapusan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 1 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 46 Tahun 1971; PP No 27 Tahun 2014; Perda No 11 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, objek Penghapusan, persyaratan penghapusan, ketentuan dalam pelaksanaan penghapusan, tata cara penghapusan BMD yang berada pada pengguna barang/kuasa pengguna barang, tata cara penghapusan BMD yang berada pada pengelola barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
49 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Dan Dinas Daerah Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 45 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Dan Dinas Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Dan Dinas Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pempinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat