RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA GORONTALO TAHUN 2015
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2014/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Gorontalo dan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah dan sistematika rencana kerja pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|