Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas rencana kerja pembangunan daerah Tahun 2015 sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014. Beberapa ketentuan yang diubah tersebut adalah: Pasal 2 Ayat (2) diubah; pasal 3 BAB III diubah; perubahan pada Sistimatika Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat