Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri yang Terintegrasi dengan Online Single Submission
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka dipandang perlu mcngubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 6 Tahun 2009; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 12 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Perbup Boyolali No 49 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 2, perubahan pada Pasal 3, perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemenuhan hak rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera) memperoleh perumahan layak huni, perlu
diberikan bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 18 (delapan belas) pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan; Penetapan Calon Penerima Bantuan; Mekanisme Pelaksanaan dan Penyaluran; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Keadaan Kahar; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 9) dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati
adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah
yang akan menerapkan status Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah guna keleluasaan dalam
pengelolaan keuangan dalam penerapan bisnis yang sehat
untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen Kabupaten Pati, perlu adanya pola tata
kelola sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten
Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);8. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99);
14. Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
Kabupaten Pati Tahun 2017-2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: (1) Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD
Kayen Kabupaten Pati merupakan peraturan internal
rumah sakit, yang di dalamnya memuat :
a. kelb. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas; dan
d. independensi.embagaan;
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD
Kayen Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB 1
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
PENDAHULUAN
KELEMBAGAAN
PROSEDUR KERJA
PENGELOMPOKAN FUNGSI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
SISTEM AKUNTABILITAS
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Tahun 2018/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Usaha Minimarket di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan dan untuk mengatur serta menata keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukoharjo, agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Sukoharjo, perlu melakukan moratorium kembali terhadap izin usaha minimarket yang ada di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Usaha Minimarket di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7, Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 250);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Bupati melakukan moratorium izin usaha minimarket di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
(2) Moratorium izin usaha minimarket sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030. Dengan adanya moratorium ini maka:
a. penerbitan Izin Usaha minimarket baik izin baru maupun perpanjangan/daftar ulang ditangguhkan.
b. penerbitan rekomendasi untuk izin usaha minimarket ditangguhkan;
c. verifikasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau penerbitan rekomendasi persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) minimarket ditangguhkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 75 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencapaian Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan
Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dikarenakan adanya perubahan terkait jangka waktu dan mekanisme penanganan pengaduan perizinan dan non perizinan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 297); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 21);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 35);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 21)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 75 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 963
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Perda Kan Kaur No 9 Th 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka perlu dilakukan penjabaran sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha perikanan, tentang Tarif Retribusi Usaha Perikanan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kab Kaur; dan
b. Bawah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 8 Th 1981;
3. UU No 28 Th 1999;
4. UU No 3 Th 2003;
5. UU No 17 Th 2003;
6. UU No 1 Th 2004;
7. UU No 31 Th 2004;
8. UU No 33 Th 2004;
9. UU No 25 Th 2009;
10. UU No 28 Th 2009;
11. UU No 12 Th 2011;
12. UU No 23 Th 2014;
13. PP No 54 Th 2002;
14. PP No 79 Th 2005;
15. PP No 60 Th 2007;
16. PP No 69 Th 2010;
17. PP No 12 Th 2019;
18. Permendagri No 80 Th 2015;
19. Permen KP No 49/PERMEN-KP/2014;
20. Perda Kab Kaur No 4 Th 2012;
21. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016; dan
22. Perda Kab Kaur No 9 Th 2018.
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI USAHA PERIKANAN; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; INSENTIF PEMUNGUTAN; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Perbup No 56 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 9 Th 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat