Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan subjek WajibLaporLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDi
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbuyangterdapat pada Master Jabatan yang dikeluarkanolehKomisi
Pemberantasan Korupsi, belum diatur dalamPeraturanBupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang LaporanHartaKekayaan Penyelenggara Negara Di LingkunganPemerintahKabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubahdenganPeraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDi
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati TanahBumbuNomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara Di Lingkungan PemerintahKabupatenTanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor07Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang PLaporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara Di Lingkungan PemerintahKabupatenTanah Bumbu Dengan Sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Hak Keuangan - Anggota - Panel Ahli - Sekretaris - Tim Panel Ahli - Mahkamah Pelayaran - Kementerian Perhubungan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 39, LN.2021/No.118, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan yang diberikan setiap bulannya kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli. Selain hak keuangan, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga mendapatkan fasilitas yang terdiri atas perjalanan dinas dan jaminan sosial. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan sejak diangkat/dilantik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu diatur
tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 39 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 dimana dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai diberikan tambahan penghasilan yang mempertimbangkan tingkat kehadiran, kondisi kerja, prestasi kerja, dan tempat bertugas serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Maka perlu dibentuk Perbup tentang ambahan Penghasilan Pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 1966; PP No.24 Tahun 1976; PP No.32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 1994; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.101 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Kepres No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No.21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerima TPP; Kreteria TPP; Tata Cara Pembayaran TPP; Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan yang Diubah: PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; Permendagri No.13 Tahun 2006. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.45 Tahun 2013.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Mengubah :
PERPRES No. 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas tugasnya dapat berjalan dengan baik, perlu diberikan penghargaan melalui peningkatan kesejabteraan pegawai; bahwa berdssarkan hasil kajian sistem dan penghitungan tambahan penghasilan Peqawai, pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Neqeri Sipil dapat diberikan berdasarkan beban kerja dan tempat bertugas; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Nomor 48/Kep/2008 tentanq Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi· Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik berdasarkan beban kerja dan/atau tempat bertuqas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Nopember 2001 Nomor 840.1/1449/2001 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Pejabat, Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa karena perkembangan kemampuan keuangan
Daerah, Keputusan Gubernur Nomor 840.1/1449/2001
tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para
Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa atas pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan
Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang- Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial,
Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil
Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumberdaya Air, Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan,
Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan
Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan,
Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah,
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan
Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas
Kabupaten/Kota Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III,
Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan
Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak
Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan
Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas,
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan
Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah,
Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor
28);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
19 Seri D Nomor 1);
14. Peraturan Daeseh Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 84 Seri A
Nomor 2);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Memberikan Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah setiap bulan, yang besarnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah tanggal 1 Nopember 2001 Nomor 840.1/1449/2001 tentang Pemberian
Tunjangan Kesejahteraan Pejabat, Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat