APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BIDANG SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 162, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 162 Seri E Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
baha dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pemda dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara/daerah serta bahan dan lembaga dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka terwujudnya perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Pemda dapat emberikan bantuan sosial kepada masyarakat secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah; untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial;bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri no 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Kelaurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 157 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN BANYUASIN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta
memperhatikan surat Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 061/2681/VII/2021 ha] Pembentukan UPTD PPA,
maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuasin
Dasar hukum dalam peraturan ini ;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perbup No 179 Tahun 2016;Perbup No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai EMBENTUKAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN
ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA
BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANYUASIN,KETENTUAN UMUM ,PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN ,SUSUNAN ORGANISASI ,TUGAS DAN FUNGSI ,KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA
,KEUANGAN ,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 141 Tahun 2021
petunjuk pelaksanaan-peraturan daerah-kabupaten layak anak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 141, BD.2021/NO.143
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak memiliki hak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi hak-hak anak harus diintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan; bahwa untuk menjamin, pemenuhan hak anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, elemen
masyarakat, dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kabpaten Layak Anak (RAD-KLA), ruang lingkup RAD-KLA, prinsip RAD, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Ramah Anak, Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak, pembinaan dan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan RAD-KLA. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 140 Tahun 2021
petunjuk teknis-penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, BD.2021/NO.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa setiap keluarga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
anak, agar orang tua / keluarga dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka perlu
tersedianya layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi orang tua / keluarga; bahwa salah satu indikator Kabupaten / Kota Layak Anak adalah adanya layanan Pusat Pembelajaraan Keluarga ( PUSPAGA ); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Teknis Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga ( PUSPAGA );
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang meliputi tujuan, hasil dan sasaran, pelaksanaan layanan puspaga, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi PUSPAGA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 139 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak usia dini, diperlukan upaya tumbuh kembang peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik In tegratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri yang meliputi maksud, tujuan dan prinsip penyelenggaraan PAUD HI, arah kebijakan, strategi dan sasaran, ruang linkup, penyelenggaraan PAUD HI, penanggung jawab, gugus tugas, pembiayaan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 138 Tahun 2021
peran - dan - kewenangan - desa - dan - kelurahan - dalam - penurunan - stunting
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, BD 2021/138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Dan Kewenangan Desa Dan Kelurahan Dalam Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penurunan kejadian stunting, Pemda telah menetapkan Perbup Garut No. 31 Tahun 2019 Dan sehubungan dengan ditetapkan Perpres No. 72 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup tentang Peran dan Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Penurunan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permenkes No. 28 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa Dan Kelurahan, Sasaran Percepatan Penurunan Stunting Di Desa Dan Kelurahan, Pendekatan, KPM, Koordinasi Penyelenggaraan Di Tingkat Desa/Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Evaluasi Pencatatan Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 126 Tahun 2021
Keluarga, Perlindungan Anak-Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD 2021/126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Di Bawah Umur
ABSTRAK:
bahwa fenomena sosial perkawinan di bawah umur di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan karena menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial masih terjadi dan terus berulang, dan bahwa perkawinan di bawah umur akan berakibat buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak, sehingga dalam rangka penanganan dan pencegahan perkawinan di bawah umur supaya tidak banyak terjadi, maka dipandang perlu adanya pengaturan tentang strategi terpadu pencegahan perkawinan di bawah umur; dan berdasarkan perimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak di Bawah Umur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Stop Kabur, Pemenuhan Hak Anak, Penguatan Kelembagaan, Upaya Pendampingan Dan Pemberdayaan, Pengaduan, Kebijakan Dan Strategi Program, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
12 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 116 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan
penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 112 Tahun 2021
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 14 (empat belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan; Tugas; Susunan Organisasi; Uraian Tugas ; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian
Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 109 Tahun 2021
Kependudukan dan PerkawinanKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Wonogiri No. 61 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mencabut
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2017 ten tang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
organisasi dan tata kerja-dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 109, BD.2021/NO.111
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 90 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2017 dicabut. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat