Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2022

PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
24 November 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
Tanggal Berlaku
25 Januari 2024
Sumber
LD. No. 2022/16, TLD. No. 124, LL Prov Papbar: 41 hal
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan