PERBUP Kab. PALI No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 083 Tahun 2014 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu untuk menentukan harga standar dasar perkalian perhitungan penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup No. 36 Tahun 2014.
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, maksud dan tujuan, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 62 Tahun 2014
perbup - TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, BD.2014/No.62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam hu.ruf a, perlu mengatur tata cara pemungutan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan di Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang N.omor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tuhun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Objek Pajak Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Jatuh Tempo Dan Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak Terutang; Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembetulan Dan Pembatalan Ketetapan; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penerbitan STPD; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 58 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin besarnya beban kerja Dinas
Pertambangan dan ESDM Kabupaten Buru dan untuk
memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas dinas di kecamatan,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas
Pertambangan dan ESDM di wilayah kecamatan.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas
Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Buru dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas Pertambangan dan ESDM di Wilayah Kecamatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan
Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan
Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa bahan bakar minyak tertentu merupakan komoditas strategis dan Vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga Pemerintah Daerah wajib menjamin kelancaran dan keamanan pendistribusian bahan bakar minyak tertentu di di daerah;
b. bahwa bahan bakar minyak tertentu di jual secara bebas dan tidak terkendali dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak sesuai peruntukkannya, dan rentan pula terhadap bahaya kebakaran sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Kutai Timur hingga merenggut korban jiwa;
c. bahwa dengan pertimbangan huruf b di ataş, serta bersubsidi di daerah, terbatasnya kuota bahan bakar minyak untuk Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012; PERMEN ESDM No. 34 Tahun 2014; Peraturan BPH Migas No. 5 Tahun 2012.
Badan Pengatur adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan Usaha Hilir. BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya Wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume, dengan harga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk:
a. kendaraan dinas; dan
b. mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Apabila terjadi kelangkaan atau antrian pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Badan Usaha dapat melakukan pengendalian dengan cara membatasi jumlah pembelian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
11 hlm. 9 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 45 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2914/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6) tanggal 19 Agustus 2014, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesian Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 5059, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5111); junto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013, junto Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031.
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi Instansi terkait.
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Demak No. 3 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan dan menjaga kestabilan
pasokan Liquefied Petrolium Gas tabung 3 kilogram dengan
harga yang terjangkau, perlu diatur sesuai dengan daya
beli masyarakat dan kondisi di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 541/34 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3
Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di
Propinsi Jawa Tengah, memerintahkan Bupati untuk
menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium
Gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014, Peraturan
Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan
Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak sudah tidak
relevan dan perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah
Konsumen di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak yang meliputi Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Pertambangan Rakyat Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat