Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan tanggung jawab, tahapan kegiatan usaha panas bumi, pengelolaan panas bumi, lelang wiilayah kerja, IUP, hak dan kewajiban pemegang IUP, pembnaan dan pegawasan, penerimaan daerah, pengelolaan lingkungan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat