Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 24 Tahun 2008

Perubahan atas Perda Kab. Muara Enim No.30 Thn 2001 Tentang Pengusahaan Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.30 Tahun 2001.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kab. Muara Enim No.30 Thn 2001 Tentang Pengusahaan Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
31 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.24
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan