Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2011

Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Dan Ruang Lingkup Bab III Wilayah Izin Usaha Pertambangan Bab IV Perizinan Bab V Berakhirny A Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat Bab VI Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Bab VII Usaha Jasa Pertambangan Bab VIII Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Bab IX Reklamasi Dan Pascatambang Bab X Pembinaan Dan Pengawasan Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
24 November 2011
Tanggal Pengundangan
24 November 2011
Tanggal Berlaku
24 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.24
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan