Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan perlu mendorong kesempatan berinvestasi dan/atau berusaha bagi pemodal dalam negeri maupun asing; bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif di Kota Banjarbaru diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin
kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 7 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penanaman Modal di Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentyan Umum; Asas dan Tujuan; Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Koordinasi dan Pengendalian Penanaman Modal; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penurtup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanaman modal melalui pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal;
Bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya suatu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Hak, Kewajiban dan tanggungjawab investor/ masyarakat;
Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang diberikan;
Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi;
Tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi;
Evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Penghargaan;
Pendanaan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah di bidang perbankan merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perekonomian di daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemda akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00. besarnya penyertaan setiap tahun akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada Bank Sultra menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1987.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu membentuk Pera.turan Daerah 1-entang Perubahan Atas Peraturan Dererah
Nomor 4 Tahun 2OlO tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OOB;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2OO8;Peraturam Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2OO8;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2OO9;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2OlO;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2014-2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Keuntungan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dan kemudahan dalam pengurusan perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, perlu adanya pendelegasian kewenangan Bupati di bidang perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai;
UU No 49 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 8 Tahun 2016; Perbup Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2018;
Peraturan ini memuat V Bab, 13 Pasal dan II Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan; Bab III Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab IV Ketentuan Peralihan; Bab V Penutup. Bupati mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegaisan kewenangan meliputi: penerbitan produk pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan perizinan sesuai stanar pelayanan; penolakan permohonan pelayanan perizinan yang tidak sesuai standar pelayanan; penerbitan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan; pencabutan dan/atau pembatalan dokumen perizinan; pengadministrasian Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Agro Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten
Tanah Bumbu; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan,
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal perlu disesuaikan dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21
Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 dihapus. Ketentuan Pasal 32 dihapus dan ketentuan Pasal 36 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
penanaman modal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan kesejahtera masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya kepastian hukum dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.1 Tahun 1987; UU No.25 Tahun 1992; UU No.13 Tahun 2003; UU No17 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU no10 Tahun 2004; UU No32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Thun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 1986; PP N0.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; PERPRES No.90 Tahun 2007; PERPRES No.27 Tahun 2009; PERPRES No.36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.02Men/II/2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.14 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas da Tujuan mengenai Penanaman Modal, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan, Hak Kewajiban dan Tanggungjawabn Penanaman Modal, Lokasi Usaha, Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, serta Pengembangan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat