Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembiayaan Persiapan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum merata
melalui pelaksanaan hak atas tanah secara adil
dan merata melalui Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap, perlu dukungan dari
Pemerintah Daerah melalui pembiayaan persiapan
dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap yang tidak dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa ke dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa besaran biaya Persiapan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah ditetapkan mengacu
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25 / SKB /V / 2017, Nomor 590-
3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017;
c. bahwa dalam rangka menyuk:seskan dan
memfasilitasi pelaksanaan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka
Timur mengacu pada Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 13
Februari 2018 guna memberikan kepastian untuk
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
d. bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan
Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap merujuk
pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Pasal 40 Ayat 1;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pembiayaan Persiapan dan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peratu.ran Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana
telah diubah dengan Peratu.ran Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas
Peratu.ran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 501).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEGIATAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB III LANGKAH LANGKAH PEMERINTAH DAERAH
DALAM PEMBIAYAAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB IV JENIS KEGIATAN PERSIAPAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 42/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA DENANYAR KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Denanyar Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Denanyar Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Denanyar Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Jombang
Kecamatan Jombang dan Desa Pulolor Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Banjardowo
Kecamatan Perak; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang dan Desa Cangkringrandu Kecamatan
Perak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGASANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Singasana bagi masyarakat, perlu disusun pedoman dalam
penyelenggaraan rumah sakit sehingga dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan profesional;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah menjadi Rumah Sakit Umum Singasana, maka Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang
mengamanatkan pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menetapkan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Singasana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Kelembagaan,Prosedur Kerja,Pengelompokan Fungsi,Pengelolaan SDM,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor
ABSTRAK:
Berdasarkan adanya kesalahan dalam penginputan titik koordinat Unit Permukiman Transmigrasi SP-7 yang mengakibatkan masuknya area tersebut ke dalam wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2018, perlu dilakukan peninjauan dan penetapan kembali batas wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.45 Tahun 2016; Perbup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur tentang batas Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Batas tersebut ditetapkan dan ditegaskan dengan Pilar Batas Utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dengan Titik Koordinat Batas Kelurahan berdasarkan berita acara kesepakatan dan pelacakan di lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peta Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2018 Nomor 47)
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 41/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA JOMBANG KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jombang Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Jombang Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Jombang Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Candimulyo
Kecamatan Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Denanyar
Kecamatan Jombang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kepatihan
Kecamatan Jombang, Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang ,
Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, LD Tahun 2023 No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah IR. Soekarno (Hospital by Law)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di
Daerah, perlu peningkatan kualitas pelayanan serta
pengaturan organisasi dan tata laksana Rumah
Sakit sesuai tata kelola Rumah Sakit yang baik dan
tata kelola klinis yang baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, tata kelola Unit Pelaksana Teknis
Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 73 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur organisasi, tujuan, dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno di Kabupaten Brebes. Hal ini mencakup visi, misi, budaya kerja, nilai-nilai dasar, serta tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit. Bupati memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan RSUD Ir. Soekarno, serta menetapkan kebijakan terkait dengan pengelolaan dan operasional rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
49 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 40/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA TUNGGORONO KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Batas Desa Tunggorono Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 39 Tahun 2023
tanah - bangunan - BEA - PEROLEHAN - PEMBEBASAN - masyarakat - penerima - sertifikat - pendaftaran - sistematis - lengkap
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2023/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk melakukan pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistemastis. Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Pemerintah kepada masyarakat, maka perlu dilakukan sinergi kebijakan yang menyangkut penyiapan dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah, sarana dan prasarana, serta biaya pendaftaran hingga bea perolehan tanah dan/atau bangunan yang diperlukan. Untuk kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyangkut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Paser yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Paser perlu dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; Permen ATR/Kepala BPN No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017; Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Paser No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 20 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pembebasan BPHTB; Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi untuk Memperoleh Pembebasan BPHTB; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegasan Batas Desa Geredug Kecamatan Bojong
ABSTRAK:
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta berdasarkan Berita Acara tentang Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Nomor: 022/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 021/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 020 /BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 013/BA-PPDBD/X/2022) (Nomor: 024/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 023/BA-PPDBD/X/2022), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Geredug Kecamatan Bojong;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab Ii Maksud Dan Tujuan Bab Iii Batas Wilayah Bab Iv Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 39/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA PULOLOR KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Pulolor Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Pulolor Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat