teknis penilaian - kualitas hasil kegiatan
2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 14, BN 2016 (1983): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
ABSTRAK: |
- Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penilaian kualitas hasil kegiatan analis kebijakan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2011; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 31 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 32 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 33 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 27 Tahun 2015; dan Perka LAN Nomor 33 Tahun 2015.
- Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- Lampiran file: 73 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 73)
|