Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
BN 2016 (1983): 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan