Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Kas Untuk Mendanai Kegiatan Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qua’an (MTQ) XXX Tingkat Propinsi Jawa Barat Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2008.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022
Qanun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa Ibadah Haji adalah Rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji asal Kabupaten Aceh Barat Daya dalam penyelenggaraan ibadah haji, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah haji asal Kabupaten Aceh Barat Daya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Aceh Barat Daya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten, BAB IV Fasilitasi Manasik Haji Mandiri, BAB V Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten, BAB VI Transportasi Jamaah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
5 Hal, 2 Lampiran
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2020
Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 11 tahun 2010, UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019, Perpres Nomor 11 tahun 2010
Dalam Peraturan Gubernur ini 49 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Wewenang dan Tanggung Jawab, BAB III Penyelenggara dan Pengelola, BAB IV Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh, BAB V Penyelenggaraan Kuota Tambahan Khusus Haji Aceh, BAB VI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, BAB VII Pelayanan, BAB VIII Baitul Asyi, BAB IX Pengelolaan Cagar Budaya Haji, BAB X Perlindungan BAB XI Koordinasi dan Kerjasama, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Pertanggungjawaban, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN.2019/No.500, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2024 (259) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, danj atau seni dalam rumpun ilmu agama Hindu, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa
Tengah
b. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor Bj276jM.KT.Olj2024 mengenai Usulan Penegerian
Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagaaman Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022.
peraturan ini mengatur tentang:
- pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu NegeriJawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa
- Pendanaan penyelenggaraan STAHNJapa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Japa
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2024 (150) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
ABSTRAK:
setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan Rektor / Ketua, masih terdapat beberapa kekurangan pada tahapan pengangkatan rektor / ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga perlu disempurnakan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerin tah se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, Sehingga perlu diubah.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023;Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 dan menyisipkan Pasal 8A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN 2024 (106) : 7 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat