Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa pelindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional; bahwa pekerja migran Indonesia dan/atau Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Banyumas harus mendapatkan pelindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia; bahwa Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang berasal dari Kabupaten Banyumas yang bekerja di luar wilayah republik Indonesia telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, kewajiban dan hak, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, bentuk perlindungan pekerja migran indonesia daerah, pekerja migran indonesia perseorangan, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah yang
merupakan bagian dari pemenuhan terhadap upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan; bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan
diberdayakan melalui kebijakan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum
masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan
yang terintegrasi dan komprehensif; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
pengembangan Pesantren sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencana
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab V Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab VI Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Peran Pesantren
Bab VIII Tim Fasilitasi
Bab IX Pendanaan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Partisipasi Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan entitas yang memiliki
posisi strategis dalam perekonomian khususnya dalam
sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Blora; bahwa sistem pengelolaan Pasar Rakyat yang baik dan
profesional diperlukan untuk mewujudkan Pasar
Rakyat yang berkualitas, kondusif dan nyaman; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur pengelolaan Pasar Rakyat dengan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Fungsi, Jenis dan Tipe Pasar Rakyat
Bab V Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab VI Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat
Bab VII Pemanfaatan Tempat Usaha pada Pasar Rakyat
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 entang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Piaf on Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 13 Agustus 2022.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2022 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara terintegrasi sebagai salah satu bentuk penataan sistem pelayanan perizinan yang sesuai dengan perkembangan investasi, dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha sesuai dengan kondisi daerah, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perizinan Berusaha.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Paaal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancanagan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pritoritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perawakilan Rakyat Dacrah pada tanggal .... bulan ..... Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraruran Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republlk lndonesia Nomor 4421);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang bentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraruran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informaei Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraruran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6402);
17. Peraturan Pemerlntah Namer 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Namer 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 6322);
20. Peraruran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk hukum (Berita Negara Republik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Namer 90 Tahun 2020 tentang Klasiflkasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 926);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Namer 12 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 754);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedomana Teknls Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781);
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Namer 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri De.lam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah, dan Tertib Adminiatrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politlk (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1777);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Tahun 2020 Nornor 888);
Perubahan APBD Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Perubahan APBD Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun
2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 \sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk, Sumber, Jumlah, dan Jangka Waktu; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Fasilitasi dan Koordinasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pentutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022
bahwa Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa
yang memiliki peran strategis dalam pembangunan yang
akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan
cita-cita bangsa; bahwa dalam membangun potensi Pemuda perlu
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda
secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan;
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
Kepemudaan di Daerah, perlu mengatur pembangunan
Kepemudaan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Fungsi, Karakteistik, Arah dan Strategi
Bab IV Pembangunan Kepemudaan
Bab V Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab VI Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
Bab VII Perencanaan, Kemitraan dan Kerjasama
Bab VIII Sarana dan Prasarana Kepemudaan
Bab IX Organisasi Kepemudaan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Sistem Informasi Kepemudaan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 1995 TENTANG RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat