PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menumbuh kembangkan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dalam rangka penataan dan
pembangunan pasar di Kabupaten Banjar sebagai tuntutan
perkembangan dan penyelenggaraan otonomi daerah, maka diperlukan
adanya penanganan khusus dalam pengelolaan pasar;
bahwa dalam perkembangannya saat ini telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, yang berdampak kepada kelembagaan perangkat
daerah yang sudah ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b konsideran diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar;
Undang – Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Modal;
4. Susunan Organisasi;
5. Pengurus dan Pegawai;
6. Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan; untuk menggerakkan roda perekonomian serta mendukung Program Pemerintah Daerah perlu suatu wadah untuk menanganinya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Udang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 s.d. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019
PEMBENTUKAN -PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - MUSI - RAWAS - SEMPURNA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, L.D.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Musi Rawas
Sempurna
ABSTRAK:
Bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
4 ayat
dan
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah
nomor
54
Tahun
2017
tentang
Badan
Usaha
Milik Daerah
peraturan
Daerah
tentang
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Musi Rawas Sempurna
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 37 Tahun 2018
Pembentukan Dan Tempat
Kedudukan,Jenıs Kegıatan Usaha , Mıtra Kerjasama,Hubungan Kerja Pemerıntah
Kabupaten Dengan
Perseroan,Modal Dan Saham,Organ Perseroan,Karyawan
Perseroan,Tata Kelola
Perusahaan
Yang
Baık,Rencana
Kerja,
Iaporan
Tahunan Laba
Satuan
Pengawas
Intern,
Komıte
Audıt, Dan Komıte
Iaın Penilaian
Tıngkat
Kesehatan,
Restrukturısası, Prıvatısası
Penggabungan,
Peleburan, Pengambılan, Dan
Pemısaha ,Pemerıksaan Terhadap Perseroan Pembubaran
Dan Likuıdası
Perseroan Perseroan ,Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Musi Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Musi Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud tujuan; penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pertanggungjawaban dan kewajiban; pengawasan; serta kontribusi pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.15 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.5 Tahun 1962;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
Keputusan presiden RI No.44 Tahun 1999;
Perda kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.5 Tahun 1974;
Perda kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan umum 2.Kelompok Pelanggan dan Tata Cara Untuk Menjadi Pelanggan 3.Hak dan kewajiban Pelanggan dan Perusahaan 4.Pengadaan, Pemasangan, Beban Tetap, Tanggung Jawab dan Ukuran/Umur Teknis Meter Air 5.Tarip Air Minum 6.Pembayaran Rekening Air Minum 7.Pemberitahuan Tunggakan dan Penutupan Sambungan Aliran Air Minum 8.Buka Kembali Sambungan Aliran Air minum 9.Lonjakan Angka Pemakaian Air Minum 10.Batas Minimal Pemakain Air minum 11.Peneraan Meter Air 12.Balik Nama, Ganti Nama dan Perubahan Kelompok Pelanggan 13.Penyambungan Pompa Air Listrik 14.Sanksi 15.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tanggal 9 Desember 1993 No.15 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi;
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa keberadaan PT Bank Pembangunan Sulawesi Tengah Cabang Pembantu Banggai Kepulauan, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rangka mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga perlu untuk melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 70 Tahun 1992; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sumber dan permodalan; besarnya penyertaan modal daerah; pelaksanaan penyertaan modal daerah; pembinaan dan pengawasan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2015.
Perda Nomor 18 Tahun 2008; Perda Nomor 13 Tahun 2013; Perbup Nomor 58 Tahun 2014; Perbup Nomor 26 Tahun 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 5 Tahun 2012
Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.785
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menungkatkan pendapatan asli daerah kepada Perusahaan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah - Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1962; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 1977, Perda Kab. Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Seranng No. 16 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 28 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 12 Tahun 2007.
1.ketentuan umum ;2. maksud dan tujuan ;3. penyertaan modal daerah
;4. penganggaran dan realisasi;5. pertanggung jawaban;6. bagain laba/deviden
;7. pembinaan dan pengawasan ;8. ketentuan peralihan ;9. ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan bupati mengenai teknis pelaksanaan penyertaan modal.
15 hlm, 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara perlu diubah dan disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004.
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2006 Nomor 14) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat