Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Musi Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud tujuan; penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pertanggungjawaban dan kewajiban; pengawasan; serta kontribusi pendapatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat