Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2007 Nomor 10 Seri E2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penghapusan/Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007
bahwa dalam rangka memperkenalkan suatu produk barang yang dihasilkan oleh Produsen media reklame merupakan salah satu sarana untuk memperkenalkan hasil produksinya kepada konsumen; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame untuk disesuaikan dengan UU No 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU no 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 65 Tahun 2001; Perda Kab Daerah Tk II Klaten No 10 tahun 1987; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
Deangan berlakunya Peraturan daerah ini :
1. Perda Kab Daerah Tk II Klaten No 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame (LD Kab Klaten Tahun 1985 No 4);
2. Perda Kab Daerah Tk II Klaten No 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Perda Kab Daerah Tk II Klaten No 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame (LD Kab Klaten tahun 1991 No 9);
3. Perda Kab Daerah Tk II Klaten No 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (LD Kab Klaten Tahun 1998 No 7); dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yakni Penghasilan dan/atau Tunjangan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2007; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan
dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006,
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggarana 2008
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Bersama Gubernur Telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 Sesuai Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-583
Tahun 2007 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2008 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
B. Bahwa Penyempurnaan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Dilakukan Agar Peraturan Daerah Tentang Apbd
Tahun Anggaran 2008 Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang
Lebih Tinggi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Sebagai Berikut :
1. Pendapatan Daerah;
2. Belanja Daarah;
3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2007
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama I, II, III, IV A dan IV B serta Kelas I pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 serta dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, perlu mengatur kembali besaran tarip retribusi pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus;
b. bahwa tarip retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus dan Keputusan Bupati Kudus
Nomor 26 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama I, II,
III, IVa, dan IVb serta Kelas I pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana
Daerah Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan dalam hal yang dikenakan terhadap
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah
Kabupaten Kudus;
2. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Kelas Utama I, II, III, IV A dan IV B serta Kelas I pada Rumah
Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-154 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama dan tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, organ PDAM, direksi, dewan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penetapan laba, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat, desa yang karena
perkembangan masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai desa maka desa dapat dihapus dan atau
digabung serta diubah statusnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa agar lebih berdaya guna
dan berhasil guna maka perlu adanya pedoman pembentukan,
penghapusan dan penggabungan desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik
Indonesia, dan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat
daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat