Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal yang dikenakan terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
02 November 2007
Tanggal Pengundangan
05 November 2007
Tanggal Berlaku
05 November 2007
Sumber
LD.2007/No.10
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus

  2. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama I, II, III, IV A dan IV B serta Kelas I pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan